Irsyad Mohammad (Pengamat Geopolitik & Peneliti Anagata Institute)
Seringkali kita bertanya-tanya mengapa Indonesia tiap tahunnya tidak pernah luput dari berita-berita soal kerusakan hutan, deforestasi, dan pengrusakan lingkungan? Ibu Pertiwi yang kita cintai ini setiap tahunnya menderita karena kerusakan lingkungan, bahkan tidak jarang rakyat biasa yang tidak berdosa terkena dampaknya dengan adanya bencana alam yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan.
Datangnya bencana alam semata karena ulah tangan-tangan serakah yang perlahan namun pasti membumihanguskan warisan masa depan. Deforestasi telah menjadi momok yang tak kunjung usai. Hutan-hutan yang dulu menjadi paru-paru dunia, rumah bagi ribuan spesies flora dan fauna endemis, kini berganti wajah menjadi hamparan sawit yang seragam hingga lubang-lubang menganga bekas tambang ilegal.
Data terbaru menunjukkan gambaran yang memprihatinkan. Berdasarkan laporan Kementerian Kehutanan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Desember 2025, meskipun terjadi penurunan deforestasi secara nasional sebesar 23,01% dari 216.216 hektare pada 2024 menjadi 166.450 hektare per September 2025 angka tersebut masih sangat mengkhawatirkan . Luasan itu setara dengan lebih dari 230 ribu lapangan sepak bola yang hilang hanya dalam waktu satu tahun.
Lebih parah lagi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2025 justru mengalami lonjakan dramatis. Data Pantau Gambut dan Madani Berkelanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan: pada Juli 2025, area yang terbakar mencapai 99.099 hektare, hampir dua kali lipat dibandingkan Juli 2023 saat Indonesia dilanda El Nino yang hanya 53.973 hektare. Bahkan di ekosistem lahan gambut yang sangat rentan, titik api melonjak empat kali lipat dari 3.157 pada Juli 2023 menjadi 13.608 pada Juli 2025 .
Yang paling memprihatinkan, kegiatan perusakan tidak lagi dilakukan sembunyi-sembunyi. Pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan dilakukan terang-terangan, dan data membuktikan bahwa korporasi menjadi aktor utamanya. Madani Berkelanjutan mencatat adanya Area Indikatif Terbakar (AIT) seluas 89.330 hektare yang tersebar pada konsesi HGU sawit, migas, minerba, dan PBPH di seluruh Indonesia selama periode Januari–Agustus 2025 . Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan lonjakan karhutla tertinggi, di mana AIT melonjak dari 1.300 hektare pada Juni menjadi 40.000 hektare pada Agustus 2025, terjadi peningkatan lebih dari 3.000% hanya dalam dua bulan .
Akibatnya, kerugian negara mencapai triliunan rupiah dari sumber daya alam yang dijarah, belum lagi kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan. Harimau sumatera kehilangan tempat berlindung. Orangutan di Kalimantan kehabisan sumber makanan. Gajah-gajah liar terpaksa masuk ke perkampungan karena habitatnya lenyap. Sementara itu, kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan yang asapnya sampai ke Malaysia dan Singapura menjadi langganan tahunan yang tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama Indonesia di mata dunia.
Pertanyaannya sederhana: Di mana selama ini para penjaga hutan? Mengapa perusakan ini bisa berlangsung sedemikian rupa tanpa ada pencegahan yang efektif? Jawabannya mungkin pahit, tapi harus kita akui bersama: institusi sipil yang selama ini diberi mandat untuk menjaga hutan kita telah gagal.
Kegagalan Sipil Menjaga Hutan : Fakta yang Tak Bisa Dipungkiri
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kini telah dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan beserta jajaran Polisi Hutan (Polhut) di bawahnya, telah lama menjadi garda terdepan dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran mereka tidak cukup untuk membendung laju kerusakan.
Mari kita buka data dan fakta secara jujur. Sepanjang dua dekade terakhir, luas hutan Indonesia terus berkurang secara signifikan. Badan Pusat Statistik mencatat laju deforestasi masih berada di angka yang mengkhawatirkan meskipun berbagai program penghijauan digalakkan. Pembalakan liar (illegal logging) masih marak terjadi di berbagai kawasan konservasi. Kebakaran hutan yang sebagian besar disebabkan oleh pembukaan lahan untuk perkebunan terus berulang setiap musim kemarau tanpa pernah ada efek jera yang berarti bagi para pelaku.
Mengapa ini terjadi? Setidaknya ada tiga kelemahan mendasar dari pendekatan yang selama ini dijalankan.
Pertama, keterbatasan jumlah personel Polhut dibandingkan dengan luas kawasan hutan yang harus diawasi. Indonesia memiliki kawasan hutan lebih dari 120 juta hektare, tersebar di ribuan pulau dengan medan yang sulit dijangkau. Sementara itu, jumlah Polhut hanya belasan ribu orang, rasio yang tidak seimbang untuk pengawasan efektif.
Kedua, keterbatasan kewenangan dan daya paksa. Polhut memiliki kewenangan terbatas dalam hal penindakan, terutama ketika berhadapan dengan sindikat besar yang terorganisir dan memiliki perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Ketika harus berhadapan dengan perusahaan besar yang memiliki akses ke berbagai jalur kekuasaan, Polhut seringkali kalah sebelum bertanding.
Ketiga, lemahnya koordinasi antarlembaga dan ego sektoral. Pengelolaan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu kementerian. Diperlukan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Sayangnya, koordinasi ini seringkali berjalan ala kadarnya, bahkan tidak jarang terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru dimanfaatkan oleh para perusak hutan.
Akibat dari semua kelemahan ini, kerusakan terus berlanjut. Hutan yang seharusnya menjadi aset negara dan sumber kehidupan masyarakat justru dikuras habis oleh segelintir orang. Negara dirugikan secara finansial, lingkungan hancur, dan masa depan anak cucu terancam.
Satgas PKH : Jawaban atas Kegagalan yang Berkepanjangan
Di tengah keprihatinan yang mendalam ini, pemerintah melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 akhirnya mengambil langkah berani dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini bukan sekadar lembaga seremonial biasa. Ia dibentuk dengan mandat kuat dengan melibatkan personel TNI untuk diperbantukan dalam menertibkan penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan, dengan fokus utama pada perkebunan dan tambang ilegal, pemulihan lingkungan, serta pengembalian aset negara yang selama ini dijarah.
Hasil kerja Satgas PKH sungguh luar biasa dan melampaui ekspektasi. Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung per Desember 2025, dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare atau mencapai lebih dari 400% dari target yang ditetapkan, hal ini menunjukkan bahwa para personel TNI yang terlibat dalam Satgas PKH telah melampaui panggilan tugas (beyond call of duty). Walhasil nilai indikasi lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun .
Dari total lahan yang berhasil diamankan, rincian pengelolaannya adalah sebagai berikut :
1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada BUMN, PT Agrinas Palma Nusantara.
688.427 hektare berupa kawasan hutan konservasi yang akan dipulihkan kembali.
81.793 hektare merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang dikembalikan untuk dihutankan kembali.
Lebih mencengangkan lagi, Satgas PKH juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. Pada penyerahan tahap V saja, dilakukan penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000. Ditambah dengan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp. 4.280.328.440.469,74 triliun. Total penyerahan kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 6.625.294.190.469,74 atau ditaksir sekitar enam triliun enam ratusan dua puluh limar milyar rupiah.
Sementara itu, untuk sektor pertambangan, pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan target penertiban mencapai 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali ke rakyat . Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan memverifikasi lahan pertambangan ilegal seluas itu, dan secara bertahap akan ditertibkan .
Yang membuat Satgas PKH berbeda dari pendekatan sebelumnya adalah keterlibatan aktif TNI di dalamnya, bekerja terpadu dengan Kejaksaan RI, POLRI, dan pemerintah daerah . Inilah titik krusial yang perlu kita pahami bersama: melibatkan TNI dalam penertiban kawasan hutan bukanlah langkah mundur menuju militerisme, melainkan langkah maju untuk menyelamatkan aset bangsa yang hilang.
Mengapa TNI Harus Terlibat : Bukan Sekadar Kekuatan, Tapi Juga Pengetahuan
Berbicara tentang pelibatan TNI di ranah sipil, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, seringkali memicu perdebatan yang tidak produktif. Banyak pihak langsung menghubungkannya dengan "Dwifungsi TNI" dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap supremasi sipil. Padahal, jika kita mau jernih melihat persoalan, keterlibatan TNI dalam Satgas PKH memiliki rasionalitas yang sangat kuat dan mendesak.
Pertama dan terutama, TNI memiliki kapabilitas dan kapasitas yang tidak dimiliki oleh institusi sipil dalam hal penindakan di lapangan. Para perusak hutan, terutama yang tergabung dalam sindikat besar, tidak segan-segan melawan aparat. Mereka memiliki persenjataan, jaringan luas, dan sumber daya yang memadai untuk menghadapi perlawanan dari petugas biasa. Dalam situasi seperti ini, kehadiran TNI dengan kemampuan tempur dan pengalaman operasionalnya menjadi faktor penentu. Mereka bisa masuk ke kawasan-kawasan terpencil yang sulit dijangkau, menghadapi perlawanan bersenjata, dan menegakkan hukum di tempat-tempat di mana institusi lain tidak berani atau tidak mampu melangkah.
Kedua, TNI memiliki pengetahuan geografis dan teritorial yang sangat baik. Sudah puluhan tahun TNI ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah-daerah terdepan dan terluar Republik ini. Personel TNI tidak hanya tahu peta administrasi, tetapi juga peta medan yang sesungguhnya. Mereka paham di mana letak hutan lindung, di mana titik-titik rawan pembalakan liar, di mana jalur-jalur tikus yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, dan di mana lokasi-lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin. Pengetahuan ini tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat; ia adalah akumulasi pengalaman puluhan tahun berdinas di berbagai penjuru Nusantara.
Ketiga, TNI memiliki kedisiplinan, rantai komando yang jelas, dan kemampuan mobilisasi cepat. Dalam operasi penertiban yang melibatkan wilayah luas dan pelaku yang banyak, faktor kecepatan dan koordinasi menjadi sangat penting. TNI dengan struktur komando yang tegas dan sistem komunikasi yang mapan dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dibandingkan institusi sipil yang seringkali terhambat oleh birokrasi dan ego sektoral.
Keempat, TNI memiliki doktrin "manunggal dengan rakyat" yang sudah mengakar. Dalam operasi di kawasan hutan, interaksi dengan masyarakat sekitar menjadi kunci keberhasilan. TNI, dengan sejarah panjang kedekatannya dengan masyarakat di berbagai daerah, umumnya lebih mudah diterima dan mendapatkan informasi akurat dari warga setempat. Ini membantu dalam mengidentifikasi pelaku dan memetakan situasi dengan lebih baik.
Bukan Dwifungsi, Melainkan Pengabdian untuk Negeri
Kekhawatiran tentang bangkitnya kembali Dwifungsi TNI pasca-revisi UU TNI memang sempat mengemuka. Namun, kita perlu membedakan secara tegas antara keterlibatan TNI dalam jabatan politik dan keterlibatan TNI dalam misi penyelamatan aset negara. Satgas PKH sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik praktis atau perebutan kekuasaan. Ia murni merupakan operasi penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan yang membutuhkan kemampuan di luar jangkauan institusi sipil.
Seperti yang dijelaskan dalam UU TNI yang baru, pembukaan ruang pengabdian bagi TNI di 16 kementerian—termasuk dalam Satgas PKH—bukanlah upaya mengembalikan tentara ke pos-pos politik seperti era Orde Baru. Kepala daerah masih dipegang sipil, dipilih langsung oleh rakyat. Jabatan-jabatan yang diisi TNI adalah pos-pos teknis yang membutuhkan keahlian dan pengalaman khusus, bukan pos-pos politik yang menentukan arah kebijakan negara.
Bahkan, jika kita mau jujur, praktik "peminjaman" personel militer (dan kepolisian) untuk mengisi jabatan sipil sebenarnya sudah lama terjadi, hanya saja tidak pernah dilegalisasi secara formal. Pada masa Presiden Jokowi, kita melihat perwira Polri aktif seperti Mochamad Iriawan ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat tanpa ada revisi UU Polri terlebih dahulu. Praktik ini berlangsung tanpa gejolak berarti, dan ekonomi tetap jalan, situasi politik relatif stabil.
Sekarang, ketika TNI diberi ruang pengabdian yang jelas dan diatur dalam undang-undang, mengapa justru menjadi kontroversi? Apakah karena kita sudah terbiasa dengan "Dwifungsi Polri" sehingga menganggapnya wajar, sementara ketika TNI mendapat porsi yang sama kita langsung berteriak ancaman demokrasi? Ini pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama.
Pemisahan Kementerian : Sinyal bahwa TNI Harus Bergerak
Keputusan pemerintah untuk memisahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sebenarnya merupakan sinyal tersirat bahwa penanganan masalah hutan dan lingkungan selama ini belum optimal. Dengan pemisahan ini, diharapkan fokus dan konsentrasi masing-masing kementerian menjadi lebih tajam. Namun, pemisahan struktural saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan penguatan kapasitas di lapangan.
Di sinilah Satgas PKH dengan keterlibatan TNI menjadi sangat relevan. Ia seperti "tameng terakhir" yang dipasang pemerintah ketika berbagai pendekatan sebelumnya tidak membuahkan hasil maksimal. Ibarat pasien yang sudah diobati dengan berbagai macam obat tapi tak kunjung sembuh, maka tindakan operasi menjadi pilihan terakhir yang harus diambil. Satgas PKH adalah operasi itu.
Pemerintah melalui Satgas PKH juga telah menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal . Ini bukan angka yang kecil. Ini adalah wilayah seluas beberapa kali lipat luas negara Singapura. Untuk menertibkan wilayah seluas itu, dibutuhkan kekuatan yang tidak main-main. Polhut dengan jumlah personel yang terbatas tidak mungkin mampu menjangkau seluruh area tersebut. Diperlukan mobilisasi kekuatan besar-besaran yang hanya bisa dilakukan oleh TNI.
Harapan di Tengah Krisis : Menyelamatkan yang Tersisa
Tentu saja, keterlibatan TNI dalam Satgas PKH bukanlah solusi ajaib yang akan menyelesaikan semua masalah dalam semalam. Deforestasi dan perusakan lingkungan adalah persoalan kompleks yang membutuhkan pendekatan multidimensi: penegakan hukum yang tegas, tata kelola yang baik, partisipasi masyarakat, dan kesadaran kolektif bahwa hutan adalah warisan bersama yang harus dijaga.
Namun, setidaknya dengan hadirnya Satgas PKH, kita memiliki harapan baru. Harapan bahwa negara akhirnya serius menyelamatkan asetnya. Harapan bahwa para perusak hutan tidak akan lagi bisa berlindung di balik lemahnya penegakan hukum. Harapan bahwa keragaman flora dan fauna endemis Indonesia masih bisa diselamatkan sebelum semuanya benar-benar punah.
Yang juga penting dipahami adalah bahwa operasi Satgas PKH harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan warga setempat yang menggantungkan hidupnya pada hutan secara legal dan berkelanjutan. Jangan sampai upaya menertibkan yang ilegal justru melukai yang sudah taat hukum.
Kita juga perlu mengapresiasi capaian Satgas PKH yang luar biasa: lebih dari 4 juta hektare lahan berhasil dikembalikan ke pangkuan negara, dengan rincian pengelolaan yang jelas. Sebagian untuk konservasi, sebagian untuk ketahanan pangan yang dikelola BUMN . Jika pengelolaan ke depannya benar, kita bisa berharap bahwa hutan-hutan yang tersisa akan lebih terjaga, dan lahan-lahan yang direbut kembali bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir korporasi.
TNI, Hutan, dan Masa Depan Bangsa
Pada akhirnya, kita harus memilih: membiarkan hutan kita terus dijarah karena terhalang dogma "militerisasi" yang kaku, atau memberikan ruang bagi TNI untuk turun tangan menyelamatkan apa yang masih bisa diselamatkan. Saya memilih yang kedua, bukan karena saya tidak peduli pada supremasi sipil, tetapi karena saya lebih peduli pada fakta bahwa jika hutan kita habis, maka tidak ada lagi yang bisa diselamatkan oleh supremasi sipil mana pun.
TNI bukanlah ancaman bagi kebebasan sipil selama peran dan fungsinya dibatasi secara tegas dalam kerangka hukum yang jelas. UU TNI yang baru telah memberikan kerangka itu. Sekarang, tugas kita adalah mengawasi agar pelaksanaannya sesuai dengan koridor yang ditetapkan, bukan menolak keterlibatan TNI secara membabi buta dengan dalih sejarah kelam masa lalu.
Presiden Prabowo Subianto, sebagai presiden yang berlatarbelakang militer, tentu sangat memahami pentingnya stabilitas keamanan untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan konsolidasi kekuatan di mana TNI sepenuhnya mendukung program pemerintah, stabilitas politik dan keamanan bisa lebih terkendali. Ekonomi tidak akan bisa tumbuh tanpa adanya stabilitas pertahanan dan keamanan. Hutan yang aman dan terjaga adalah bagian dari stabilitas itu.
Upaya untuk menjaga lingkungan mungkin tidak bisa dilakukan dalam semalam. Namun, setidaknya dengan hadirnya Satgas PKH yang melibatkan TNI, para perusak hutan akan berpikir ribuan kali sebelum beraksi. Karena kini, mereka tidak lagi berhadapan dengan petugas biasa, melainkan dengan prajurit-prajurit terbaik bangsa yang siap mengorbankan jiwa dan raganya demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia—termasuk keutuhan hutan-hutannya.
Selamatkan hutan, selamatkan Indonesia dan TNI membuktikan bahwa mereka bisa menjadi bagian dari penyelamatan itu. Bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai pengawal terdepan aset bangsa.